Bogor Selatan Judi Slot Online

Bogor Selatan Judi Slot Online

Jabar Jadi Provinsi Paling Terpapar Judi Online, Transaksi Capai Rp3,8 Triliun

Hadi mengatakan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan memberikan nama serta nomor handphone para pelaku judi online kepada para camat hingga kades untuk menelusuri warganya.  "Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya, di mana itu,” ujarnya.

Berikut ini tujuh kecamatan yang paling terpapar judi online:

BOGOR, KOMPAS.com -  Camat Bogor Selatan Irman Khaerudin merasa kaget warga di wilayahnya menjadi yang paling banyak terpapar judi online.

Fakta itu mengacu pada data daerah paling banyak terpapar judi online hingga tingkat kecamatan yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Saya juga kaget dan prihatin mendapatkan kabar berita seperti ini,” ujar Irman saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Menko Polhukam Mau Kumpulkan Camat-Kades, Beberkan Data Pemain Judi Online

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi dengan pelaku judi online 3.720 orang dan perputaran uang Rp 349 miliar.

Ke depannya, pihaknya akan bersurat ke PPATK untuk meminta identitas hingga nomor telepon seluler pemain judi online yang berasal dari Bogor Selatan.

Hal ini dilakukan untuk menentukan tindakan tepat yang diberikan bagi para korban judi online.

Irman belum memberikan kejelasan apakah para pelaku judi online ini akan diproses secara hukum atau direhabilitasi.

“Kami masih berupaya mencari datanya. Rencananya Pemkot Bogor akan bersurat ke PPATK agar jelas dan akurat datanya sehingga tindak lanjutnya tepat,” ujarnya.

Baca juga: Jabar dan Jakarta Provinsi Terbanyak Pemain Judi Online, Disusul Jateng dan Jatim

Judi online merambat sampai tingkat desa hingga kecamatan dengan modus di antaranya berupa jual beli rekening dan isi ulang.

Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan camat hingga kepala desa (kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah.

Ia berharap para pejabat di tingkat daerah tersebut turut serta menghentikan kegiatan judi online guna mencegah korban-korban baru.

"Tindakan kami akan segera mengumpulkan para camat dan para kades, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online. Khususnya warganya," kata dia.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto segera mengumpulkan camat hingga kepala desa (kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah. Kecamatan terbanyak yakni Bogor Selatan.

“Bahwa judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan, dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya. Tindakan kami segerakan mengumpulkan para camat kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya,” ujar Hadi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Bogor Selatan Jadi Kecamatan Tertinggi di Indonesia Transaksi Judi Online Capai Rp349 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:10 WIB

VIVA – Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,  menduduki peringkat tertinggi judi online dengan 3.720 orang dengan transaksi terbesar tingkat kecamatan se-Indonesia nilai Rp 349 Miliar.

Hal itu diungkap berdasarkan data PPATK yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.

"Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan, dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya," kata Hadi di Jakarta.

Berikut daftar kecamatan yang disebut Hadi, Kecamatan Bogor Selatan pelaku sebanyak 3.720 dengan transaksi Rp349 miliar, kecamatan Tambora pelaku sebanyak 7.916 dengan transaksi Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng: pelaku sebanyak 14.782 dengan transaksi Rp176 miliar, Kecamatan Tanjung Priok pelaku sebanyak 954 dengan transaksi Rp139 miliar   Kecamatan Kemayoran, pelaku sebanyak 6.080 dengan transaksi Rp118 miliar,  Kecamatan Kalideres pelaku sebanyak 9.825 dengan transaksi Rp113 miliar, Kecamatan Penjaringan,  pelaku sebanyak 7.127 dengan transaksi Rp108 miliar.

Mantan Panglima TNI ini akan memanggil  perangkat camat dan kepala desa hingga lurah dan akan memberikan data alamat hingga handphone penjudi.

"Tindakan kami segerakan mengumpulkan para camat kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya, nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya, di mana itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik jual beli rekening untuk kebutuhan judi online.

Ivan menyebutkan, para oknum pelaku judi online datang ke kampung-kampung. Mereka meminta para warga untuk membuka rekening dengan bayaran Rp 100 ribu.

"Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan," ucap Ivan di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan mengatakan, ribuan rekening yang dibuat para warga itu kemudian dikumpulkan dan dijual kembali oleh para pengepul. Kata dia, para warga hanya diberikan uang Rp 100 ribu sebagai imbalan atas akses pembuatan rekening baru.

"Nah, ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul, untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100.000, kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar dia dapat margin," tutur dia.

Ivan menjelaskan, mayoritas rekening yang digunakan itu inaktif. Pun, temuan itu diakui Ivan sudah lama diketahui PPATK.

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Bogor Selatan Irman Khaerudin mengaku terkejut melihat besaran perputaran uang judi online di wilayahnya yang disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, yakni sebesar Rp 349 miliar dengan jumlah penjudi sebanyak 3.720 orang.

Padahal, kata Irman, dari hasil pendataan sementara rata-rata mata pencaharian warga Kecamatan Bogor Selatan didominasi oleh buruh harian lepas dan karyawan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya butuh penelitian lebih lanjut, saya juga belum bisa bicara apa-apa sebelum ada datanya yang memang valid dan nanti tindak lanjutnya seperti apa. Tetap harus menunggu instruksi pimpinan,” ucap Irman.

“Yang jelas kami lebih kepada mitigasi. Di internal kami akan melakukan imbauan dan seruan ke masyarakat judi online ini. Saya berharap masyarakat Bogor Selatan bisa terbebas dari judi online,” sambung Irman.

Menurut Irman, penjudi online di kehidupan sehari-hari tidak terlihat langsung secara kasat mata. Hanya saja, katanya, dampak dari judi online bisa terlihat.

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapat laporan terkait dampak dari judi online. Meskipun pada tahun lalu ada seorang wanita asal Kecamatan Bogor Selatan ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan judi online.

“Tapi hal-hal lain saya berkoordinasi dengan Bu Kapolsek dan Danramil, kami meneliti seperti apa terkait judi online ini. Yang jelas tindak lanjut awal kami, kami memberi seruan atau imbauan ke masyarakat terkait judi online,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan, praktik judi online telah menjalar ke berbagai profesi di seluruh provinsi bahkan lingkup yang terkecil.

"Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Spanduk Stop Judi Online Mejeng di Kantor Kecamatan Bogor Selatan

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah - detikNews

Selasa, 02 Jul 2024 12:00 WIB

Bogor - Spanduk sosialisasi larangan judi online bertebaran di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Salah satu spanduk mejeng di pagar Kantor Kecamatan Bogor Selatan.

Berantas Judi Online, Kapolda Metro Jaya Gencarkan Razia HP ke Anggota

1. Kecamatan Bogor Selatan: Pelaku sebanyak 3.720 dengan transaksi Rp349 miliar.2. Kecamatan Tambora: Pelaku sebanyak 7.916 dengan transaksi Rp196 miliar.3. Kecamatan Cengkareng: Pelaku sebanyak 14.782 dengan transaksi Rp176 miliar.4. Kecamatan Tanjung Priok: Pelaku sebanyak 954 dengan transaksi Rp139 miliar.5. Kecamatan Kemayoran: Pelaku sebanyak 6.080 dengan transaksi Rp118 miliar.6. Kecamatan Kalideres: Pelaku sebanyak 9.825 dengan transaksi Rp113 miliar.7. Kecamatan Penjaringan: Pelaku sebanyak 7.127 dengan transaksi Rp108 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Rencana Satgas Judi Online

Oleh karena itu, dia mengatakan, Satgas Judi Online akan mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat mulai dari kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.

Hadi berencana akan mengundang para camat dan kepala desa ke kantornya untuk turut memberantas judi online.

"Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana," kata dia.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Hadi mencatat ada lima provinsi terbesar yang melakukan praktik judi online, yakni:

Di tingkat kota/kabupaten yakni:

Di tingkat kecamatan yakni:

AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di aplikasi games Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King. Bisnis judi online ini dikelola oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, bisnis yang telah beroperasi sejak 2022 ini, telah memiliki omzet puluhan miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semenjak 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp 80 miliar," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024. Adapun chip yang dimaksud merupakan alat atau media untuk taruhan judi.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima tersangka berperan sebagai pengelola dan pemilik bisnis judi online ini.  Mereka adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak. Adapun identitas dari lima orang pengelola yaitu EA, AL, NA, AT dan IS.

Satu keluarga itu bertindak sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana serta merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin.

Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, kata Wira, hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Wira memastikan, saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan judi online berupa rekening bank, e-walet dan akun kripto para tersangka, telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik.

Ditanya mengenai jumlah pasti keuntungan yang didapat dari judi online ini, Wira menyebut masih membutuhkan pendalaman yang lebih lanjut. Dia mengatakan, untuk mengetahui detail keuntungan yang didapatkan, polisi harus membuka rekening para tersangka.

"Karena ini lintas tahun, maka harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan," ujar dia. Meski demikian, Wira menyebut, keuntungan yang diraup keluarga ini pasti mencapai puluhan miliar.

Modus Operandi Judi Online di Aplikasi Games

Wira menjelaskan, para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online. Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut akan menjadi leaderboard atau memiliki ranking tertinggi.

Dengan menjadi leaderboard, para pemain lainya bisa melihat nama akun dan keterangan atau status akun tersangka. Pada status akun itu, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui whatsapp. Pernyataan di akun tersebut yaitu menyediakan jual beli chip murah.

Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi. Pemain membeli chip dari tersangka dengan harga Rp 65.000. Chip ini juga dapat dijual kembali kepada para tersangka jika pemain memenangkan taruhan. Namun, jika pemain menang, para tersangka hanya menghargai 1 chip seharga Rp 60.000. Sehingga terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka ini adalah sebesar Rp 5.000 per satu chip.

Wira mengatakan, bisnis judi online ini sudah dilakukan sejak 2022. Secara akumulatif, polisi memperkirakan para tersangka telah menjual chip tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah  45 Hanphone dari berbagai merk,10 buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3  unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dengan berbagai macam pecahan mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000,1 unit Mobil Toyota raize dan 1 unit Mobil Toyota zenix.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/2901-Kesra itu ditandangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari pada Jumat (28/6/2024).

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mula dari kasus judi online,” tulis Hery dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Dalam surat edaran, Hery meminta para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah kerja mereka masing-masing.

Para tokoh agama juga diimbau untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama.

“Para ketua RT dan RW agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online,” kata Hery.

Hery juga melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online Sejak 2022

Hery juga meminta para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan gadget yang mengarah kepada game online terlarang.

“Para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam antisipasi penggunaan gadget yang mengarah kepada judi online,” ungkap Hery.